Menyoal Jargon Nasionalis-Religius [Opini]
Menyoal Jargon Nasionalis-Religius
Oleh Mohammad Nasih
Dalam berbagai momentum politik sering sekali muncul jargon nasionalis-religius. Jargon ini sering sekali muncul terutama jika diperlukan koalisi untuk memenangkan kompetisi di seluruh level, baik pemilihan presiden/wakil presiden maupun kepala daerah/wakil kepala daerah.
Jika dirunut lebih jauh dengan melihat khazanah intelektual yang berkaitan dengan dialektika Islam dan nasionalisme di Indonesia, nampaknya jargon ini disandarkan kepada pertentangan kelompok nasionalis dan kelompok Islam pada masa menjelang dan awal kemerdekaan. Istilah religius kemudian dimunculkan sebagai pengganti Islam, karena keduanya dipandang identik.
Jargon nasionalis-religius sesungguhnya lemah secara metodologis dan karena itu sangat sulit dipertanggungjawabkan secara intelektual karena keluar dari landasan fakta historis. Jargon nasionalis-religius seolah tidak memungkinkan seseorang memiliki pandangan nasionalisme dan religiusitas secara bersamaan. Tepatnya, dalam kerangka berpikir ini, seolah seorang yang nasionalis bukanlah seorang yang religius, demikian juga sebaliknya. Dan lebih parah lagi, tak jarang jargon ini dimunculkan untuk menguatkan koalisi dua kekuatan berbasis abangan dan santri. Jadi, nasionalis diidentikkan dengan abangan.
Nasionalisme vs Islam
Jika dipahami dengan baik, istilah nasionalisme dan Islam dalam konteks pertentangan di masa menjelang dan awal kemerdekaan Indonesia digunakan untuk mengekspresikan pandangan tentang konstruksi Negara Indonesia yang hendak dibangun. Sejarah politik di Indonesia mencatat bahwa antara Islam dan nasionalisme pernah mengalami dialektika yang sangat dinamis. Menjelang kemerdekaan, dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), secara umum terdapat dua kubu yang saling berhadapan, yakni kubu Islam dan kubu nasionalis. Kubu pertama diwakili oleh tokoh-tokoh Islam di antaranya Ki Bagus Hadikusumo, KH Abdul Kahar Muzakkir (Muhammadiyah), dan KH Wahid Hasyim (NU). Sedangkan kubu nasionalis dimotori oleh Soekarno, dkk.
Dua kubu yang ada tersebut dilabeli dengan Islam dan nasionalis disebabkan oleh pandangan dan cita-cita politik mereka berkaitan dengan format atau konstruksi Negara Indonesia merdeka nantinya. Disebut sebagai kelompok Islam karena mereka menginginkan Indonesia merdeka diformat sebagai negara-Islam atau setidaknya menjadikan ”Islam sebagai dasar negara”. Sedangkan kubu seberangnya disebut nasionalis karena mereka menginginkan Indonesia merdeka dikonstruksi sebagai negara-nasional atau negara-kebangsaan (nation-state).
Konsep negara-nasional secara konseptual berbeda dengan konsep negara Islam dan negara yang berdasarkan agama pada umumnya. Konsep negara nasional muncul di Barat. Awalnya berkembang dari sistem religiopolitik integralisme Katholik di abad pertengahan. Sistem religiopolitik ini kemudian ditumbangkan oleh gerakan reformasi renaissance (Donald Eugene Smith, 1985, hal 8). Secara formal, sistem negara-bangsa secara umum dikaitkan dengan Piagam Westphalia pada 1648.
Melihat akar sejarah kemunculan konsep negara-bangsa tersebut, nampak bahwa ia lahir dari pandangan sekuler yang memisahkan antara agama dan negara. Singkatnya, agama adalah aturan mengenai hubungan antara manusia dengan Tuhan, sedangkan negara mengatur hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Sebab itulah, pada saat itu, negara-nasional oleh kelompok Islam dipandang sebagai konsep sekuler dan karena itulah mereka menolaknya disebabkan masyarakat Indonesia adalah masyarakat religius.
Pandangan kelompok Islam ini disanggah oleh Soekarno. Menurut Soekarno, negara-bangsa Indonesia tidak hendak mengerdilkan agama. Bahkan, dalam negara-bangsa, agama akan dimerdekakan dari negara dan sebaliknya memerdekakan negara dari agama, sehingga masing-masing bisa kuat. Menurut Soekarno, dalam sebuah negara-nasional warga negara tetap memiliki kesempatan untuk memeluk agama tertentu karena negara memberikan kebebasan kepada warganya beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut.
Masih menurut Soekarno, sesungguhnya paham nasional tidak bertentangan dengan agama. Kesalahpahaman mengenai paham nasional dalam hal ini karena seseorang yang berpaham nasional dianggap pasti anti agama, padahal sesungguhnya tidaklah demikian. Alasan yang mendasari konsep negara-bangsa dari sudut pandang agama adalah tidak adanya teks al-Qur’an, hadis Nabi Muhammad, maupun ijma’ ulama yang memerintahkan untuk mendirikan negara-Islam. Melihat pandangan Soekarno ini, nampaknya Soekarno tidak menelan mentah-mentak konsep negara-nasional Barat yang memang sekuler bahkan memang dimunculkab untuk melepaskan diri dari agama, tetapi Soekarno menyempurnakannya dengan kemungkinan hidupnya religiusitas dalam sebuah negara-nasional dengan tetap tidak menyatukan antara agama dan negara.
Dari sini nampak sangat jelas bahwa dikotomi antara nasionalisme dan Islam terjadi karena perbedaan pandangan tentang konstruksi Negara yang hendak dibangun. Dan pandangan tentang nasionalisme bukannya tidak muncul dari orang-orang yang tidak religius. Soekarno dan Hatta misalnya adalah dua orang yang nasionalis, tetapi secara pribadi, dua orang itu beragama Islam dan menurut penilaian pribadi penulis, keduanya memiliki pemahaman keislaman yang memadai, sehingga tak berlebihan jika disebut sebagai penganut-penganut Islam yang baik. Bahkan Soekarno pernah mendapat gelar doktor honoris causa dalam bidang falsafah ilmu tauhid dari Universitas Muhammadiyah di Jakarta, pada 3 Agustus 1965, dua bulan sebelum terjadinya G30S/PKI.
Melihat perkembangan politik Indonesia kontemporer tokoh-tokoh Islam yang menjadi pemimpin organisasi-organisasi Islam yang merepresentasikan umat Islam di Indonesia telah berubah pandangan secara drastik dan dalam langkah politik riil justru mendirikan partai-partai politik yang berkarakter inklusif. Amien Rais yang pernah memimpin Muhammadiyah mendirikan PAN dan Abdurrahman Wahid, mantan Ketua Umum PB NU mendirikan PKB. Dari namanya saja, nampak bahwa kedua partai tersebut memiliki semangat kebangsaan. Karena itu, jargon-jargon yang masih mendikotomikan antara nasionalis dan Islam bisa dikatakan sudah tak relevan lagi. Apalagi jargon nasionalis religius sesungguhnya tidak memiliki landasan teoritik dan historis sama sekali dan nampaknya lebih disebabkan oleh kesalahpahaman dalam membaca sejarah. Wallahu alam bi al-shawab.
———————–
Mohammad Nasih, MSi, Presidium Pengurus Pusat MASIKA ICMI
Dosen Tutorial Partai Politik dan Sistem Perwakilan di Program Magister Ilmu Politik UI
diambil dari : Website : Pelita